Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia
Terbaru

Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia

Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum ublik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu:

a. Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

4. Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Peradilan ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan Peradilan Militer adalah:

a. Pengadilan Militer, yaitu pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten atau dibawahnya.

b.Pengadilan Militer Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat mayor atau diatasnya, dan juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.

c. Pengadilan Militer Utama, yaitu pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

d.Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu pengadilan mengikuti pergerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.

5. Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait