Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya
Terbaru

Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya

Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya
Hukumonline

Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam Pasal 90 KUHP dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:

1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.

Baca Juga:

2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

3. Kehilangan salah satu panca indera.

4. Mendapat cacat berat.

5. Menderita sakit lumpuh.

6. Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.

7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.

Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:

1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
  3. Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
  4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

2. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

Tags:

Berita Terkait