Profesi advokat di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Adapun jasa hukum yang dimaksud yaitu memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Baca Juga:
- Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat
- Moral Hukum Sebagai Moral Esensial dalam Pelatihan PKPA
Di dalam UU Advokat, terdapat tugas seorang advokat di antaranya:
- Pasal 1 angka 1 dan 2, tugas advokat memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Pasal 19 ayat (1), tugas advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesi.
- Pasal 22 ayat (1), tugas advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Advokat sendiri dalam melaksanakan pekerjaan terbagi ke beberapa fokus pekerjaan. Kebanyakan profesi advokat bekerja di pemerintahan sebagai penasihat untuk badan administratif. Namun, terdapat sejumlah jenis profesi advokat lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut: