Jerat Hukum Bagi Penganiaya Suporter Sepakbola Hingga Tewas
Berita

Jerat Hukum Bagi Penganiaya Suporter Sepakbola Hingga Tewas

Para regulator selama ini masih menerapkan sanksi yang ringan pada klub dan suporter. Padahal, suporter tewas sudah termasuk kategori kasus ‘luar biasa’.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Suporter sepak bola. Foto: SGP
Suporter sepak bola. Foto: SGP

Miris, dunia olahraga nasional kembali mencatatkan sejarah buruk menyusul tewasnya seorang pendukung Persija Jakarta bernama Haringga Sirla pada pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta pada Minggu, 23 September 2018. Insiden ini menandakan bahwa penegakan hukum dalam dunia sepak bola khususnya sehubungan dengan kekerasan suporter selama ini tidak efektif.

 

Pasalnya, kejadian kekerasan suporter sepak bola berujung pada tewasnya korban bukan baru kali ini terjadi. Para regulator yaitu pemerintah, PSSI dan operator liga (PT Liga Indonesia Baru) meski telah menerapkan sanksi ternyata masih belum cukup menghentikan kasus kekerasan suporter sepak bola.

 

Ahli hukum olahraga dan anggota Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), Mohammad Riza Hudaifa, mengatakan para regulator selama ini masih menerapkan sanksi yang ringan pada klub dan suporter. Padahal, Riza menilai suporter tewas sudah termasuk kategori kasus ‘luar biasa’.

 

“Hukum positifnya saat ini masih standar dan sederhana. Setelah saya mengamati di dalam dunia itu (sepak bola), kadang-kadang klub lepas tangan apa yang terjadi dengan suporter,” kata Riza saat dihubungi hukumonline, Kamis (27/9).

 

Sekadar tahu, Klinik hukumonline berjudul Perilaku Suporter Sepakbola yang Bisa Dijerat Hukum, menjelaskan jika suporter sepak bola pada saat konvoi atau pertandingan berlangsung membuat kerusuhan yang berakhir dengan memukul suporter tim lawan, maka bisa dipidana atas dasar penganiayaan. Mengenai penganiayaan ada bermacam-macam hukumannya tergantung dari dampak penganiayaan tersebut terhadap korban.

 

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP. Macam-macam penganiayaan yaitu:

  1. Penganiayaan ringan;
  2. Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu;
  3. Penganiayaan berat;
  4. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu;
  5. Sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang.

 

Sedangkan, apabila korban penganiayaan itu masih tergolong anak, maka pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait