Jerat Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan
Terbaru

Jerat Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Jika perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana. Namun jika ada unsur ketidaksengajaan, maka karyawan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Namun bagaimana jika perusahaan menghilangkan ijazah karyawannya? Apakah perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dapat dijerat pidana atau tidak? Hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.

Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan. Adapun di tingkat perguruan tinggi, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Ijazah memegang peranan penting dalam berbagai hal, di antaranya untuk memudahkan orang yang bersangkutan melamar pekerjaan, mengingat dalam proses rekrutmen biasanya perusahaan akan meminta calon pelamar untuk melampirkan fotokopi ijazah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Jika perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengajadanmelawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, denda dalam pasal di atas dilipatgandakan menjadi maksimal Rp4,5 juta.

Unsur kesengajaan dalam pasal ini memegang peranan yang sangat penting dan harus terpenuhi. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menegaskan, bahwa supaya dapat dihukum atas Pasal 406 ayat (1) KUHP, harus dibuktikan bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang.

Yang dimaksud dengan menghilangkan yaitu membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di laut sehingga hilang. Sedangkan yang termasuk barang yaitu barang terangkat maupun tidak terangkat. Kemudian perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan melawan hak; bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

Tags:

Berita Terkait