Jerat Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan
Terbaru

Jerat Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Jika perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana. Namun jika ada unsur ketidaksengajaan, maka karyawan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Mengenai “sengaja”, hukum pidana membedakan “sengaja” menjadi 3 jenis, yakni kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), dan kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn).

Kemudian, muncul pertanyaan, jika supervisor yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur-unsur di atas, siapa yang bertanggung jawab secara pidana? Pihak perusahaan atau supervisor yang bersangkutan?

Disarikan dari artikel Tuntutan Pidana untuk Karyawan Perusahaan, jika perbuatan tersebut dilakukan di luar kewenangan karyawan dan bukan dalam jabatannya serta dilakukan tanpa perintah atasan, maka karyawan yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi; perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangannya dan berdasarkan perintah atasan maka perusahaanlah yang bertanggung jawab.

Sehingga, untuk dapat dijerat pasal tersebut, harus dapat dibuktikan bahwa supervisor memenuhi unsur-unsur pasal di atas. Adapun untuk menentukan siapa pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, harus dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan karyawan yang bersangkutan, dan ada/tidaknya perintah atasan untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sedangkan jika ijazah tersebut tidak sengaja dihilangkan, dikutip dari artikel “Akibat Hukum Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja”, S.R. Sianturi berpendapat jika peristiwa tersebut terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum perdata. Sehingga, atas perbuatan tersebut, pelaku tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana, tetapi dapat diminta pertanggungjawabannya secara perdata, atas dasar wanprestasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Jika memang ada perjanjian antara karyawan dan perusahaan, atau atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Dalam hal ini, karyawan dapat meminta pertanggungjawaban perdata kepada perusahaan/atasan yang mempekerjakan supervisor yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata “Seseorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Dalam hal dokumen asli ijazah hilang atau rusak, yang bersangkutan dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti, yakni dokumen/surat pernyataan yang resmi dan sah, yang dihargai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, atau sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Permendikbud 29/2014 jo. Pasal 1 angka 6 Permenristekdikti 59/2018.

Dalam Pasal 1 angka 6 Permendikbud 29/2014 mengatur bagi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dasar dan menengah; dan Permenristekdikti 59/2018, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Untuk mengurus dokumen tersebut, pertama kali yang harus dilakukan adalah pergi ke kantor kepolisian setempat untuk mengurus surat keterangan hilang (Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 29/2014 jo. Pasal 16 ayat (1) Permenristekdikti 59/2018).

Khusus pengurusan surat pengganti ijazah yang dikeluarkan sekolah dasar/menengah, pemohon juga harus membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas meterai (Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 29/2014). Selanjutnya, dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti ijazah di instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut dengan membawa dokumen sebagaimana diterangkan di atas.

Tags:

Berita Terkait