Jerat Hukum Mendownload dan Menyebarluaskan Video Porno
Terbaru

Jerat Hukum Mendownload dan Menyebarluaskan Video Porno

Jika seseorang nonton film porno dan menyimpan video yang termasuk kategori pornografi, maka orang tersebut tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 6 UU Pornografi. Namun, hal ini berlaku selama ia hanya menonton film porno dan menyimpan konten tontonannya untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Jerat Hukum Mendownload dan Menyebarluaskan Video Porno
Hukumonline

Video porno merupakan salah satu konten pornografi. Situs dewasa ini biasanya dapat dengan mudah diakses melalui internet. Apalagi di tengah kemajuan teknologi, konten-konten dewasa ini dapat dengan cepat dan mudah menyebar ke tengah-tengah masyarakat melalui media sosial.

Sepanjang tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet dan konten pornografi paling mendominasi. Dari total penemuan tersebut, setidaknya terdapat 1.109.416 konten pornografi yang tersebar di internet. Sementara di bawahnya ada konten perjudian dan penipuan dengan angka masing-masing 435.425 dan 14.936.

Dalam hal ini, kehadiran media sosial menjadi salah satu pintu masuk bagi konten-konten pornografi. Meski pemilik platform sudah mengatur dengan ketat terkait pornografi, toh konten-konten dewasa tersebut masih dapat ditemui di berbagai platform media sosial, salah satunya dengan cara menyebarluaskan link atau tautan.

Baca Juga:

Namun jangan salah! Penyebarluasan konten-konten dewasa tersebut bisa berujung pidana. Aturan mengenai pornografi dimuat dalam UU Pornografi. Pasal 1 angka 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Hanya perlu diingat bahwa tidak ada peraturan yang “melarang” seseorang untuk menonton film porno. Akan tetapi, sejatinya konten berbau seks, termasuk nonton video porno, adalah tabu bagi masyarakat karena bertentangan dengan norma kesusilaan.

Jika nonton langsung video porno tidak “dilarang”, lantas unsur apa yang bisa diancam pidana berdasarkan UU Pornografi? Ada sejumlah larangan dan pembatasan terkait pornografi dalam UU Pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi, antara lain:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait