Jerat Hukum Pengemudi Kendaraan yang Lalai dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Terbaru

Jerat Hukum Pengemudi Kendaraan yang Lalai dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. HOL
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. HOL

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Mojokerto pada Senin (16/5) lalu merenggut 14 korban jiwa dan 11 korban lainnya luka-luka. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi disinyalir karena pengemudi bus yang mengantuk, sehingga tidak dapat mengendalikan bus yang dikemudikan.

Sopir yang mengendarai bus berpotensi menjadi tersangka karena menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia. Hal tersebut merupakan pertanggungjawaban pidana yang harus dijalani oleh pengemudi.

Kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas terjadi atas beberapa faktor, faktor tersebut terakumulasi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Faktor tersebut berupa faktor manusia, kendaraan, jalan, dan faktor lingkungan.

Baca:

Kesalahan manusia atau pengemudi seringkali menjadi faktor utama kecelakaan lalu lintas. Adanya kecelakaan akibat kesalahan pengemudi yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait