Jerat Hukum Pengemudi Kendaraan yang Lalai dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Terbaru

Jerat Hukum Pengemudi Kendaraan yang Lalai dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Pengemudi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Namun, tidak semua para pelaku yang masih hidup dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban meninggal dunia dapat dihukum sesuai dengan Pasal 539 KUHP. Karena unsur salahnya dalam pasal tersebut bisa terjadi pada korban yang meninggal dunia.

Untuk pembuktian dalam menghukum pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam hal ini pengemudi kendaraan, maka dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Untuk menentukan seorang pengemudi dijatuhi hukuman, sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah yang tertuang dalam Pasal 183 KUHAP. Khusus terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas, dengan adanya ketentuan Pasal 183 ini, maka semakin mudah untuk menuntut pelaku.

Kecermatan saksi dalam mengeluarkan keterangan tentang terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kematian dibutuhkan dalam proses penyelidikan, sehingga kepolisian dapat lebih cepat memeriksa kasus dan segera melimpahkan kasus kecelakan lalu lintas ke kejaksaan.

Penjelasan lain terkait pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, diatur juga dalam Pasal 231 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

1.  Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a.       Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya

b.      Memberikan pertolongan kepada korban

c.       Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat

d.      Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

2. Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat menurut aturan tempat UU transportasi.

Dalam kecelakaan lalu lintas, perlu memahami hal-hal berikut:

1.  Bahwa kecelakaan lalu lintas terbangun oleh satu atau beberapa pelanggaran

2. Pelanggaran lalu lintas bisa berupa pelanggaran tingkah laku berlalu lintas yang dilakukan oleh seseorang

3. Pelanggaran lalu lintas dapat berupa pelanggaran syarat-syarat teknis kendaraan bermotor

Dalam pengaturan jerat hukum pengemudi yang menyebabkan korban jiwa dalam kecelakaan terdapat pertimbangan hukumnya, yaitu jika ada unsur ketidaksengajaan (alpa), belum pernah dihukum, ada perdamaian di antara para pihak, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, adanya saksi yang meringankan, maka ancaman hukuman bisa lebih ringan.

Tags:

Berita Terkait