Jerat Hukum Pihak yang Memanipulasi Nilai Hasil CPNS
Terbaru

Jerat Hukum Pihak yang Memanipulasi Nilai Hasil CPNS

Jika oknum yang membantu memanipulasi nilai seleksi CPNS adalah PNS, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Akuntabel

Hasil ujian dengan CAT BKN dapat dipertanggungjawabkan. Aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem yang memudahkan audit jika terjadi hal tak terduga selama ujian berlangsung.

Transparan

Proses ujian dengan CAT BKN dipantau langsung oleh semua pihak. Pergerakan nilai dari awal pengerjaan sampai selesai dapat diikuti dan jawaban peserta bisa dilacak.

Bahkan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan. Semua nilai terekam dalam sistem dan bisa terpantau baik dari monitoring internal dan publik. Nilai tersebut dapat disaksikan melalui live scoring yang disiarkan melalui Youtube Streaming.

Jerat Hukum Manipulasi Nilai Seleksi CPNS

Dari penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa nilai CAT dapat dikategorikan sebagai informasi/dokumen elektronik. Sehingga terhadapnya berlaku ketentuan UU ITE dan perubahannya.

Mengenai manipulasi nilai seleksi CPNS, hal ini dapat dikaitkan dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Di mana ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pasal 35 UU ITE tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Di sisi lain, apabila dugaan manipulasi itu sebelumnya didahului dan berkaitan dengan suap atau pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka perbuatan ini dapat dijerat menggunakan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait