“Jerat” Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Terbaru

“Jerat” Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Dalam kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di sebuah boarding school di Cibiru, Bandung, layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya atau hukuman maksimum. Bahkan dapat diancam tambahan hukuman kebiri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Kemen PPPA mendorong agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk boarding school harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya. “Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” ujar Nahar.

Dia mengatakan, lembaga pengasuhan wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.

Lebih lanjut, Nahar menginformasikan, saat ini korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat. “Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.

Nahar meminta semua pihak termasuk media berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta tidak memberi stigma kepada korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak-dampak buruk lainnya.

Salah satu pihak yang menuntut hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual anak di Bandung tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini. Dia meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung, HW (36), dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu (13/12).

Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren. Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang

Tags:

Berita Terkait