“Jerat” Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Terbaru

“Jerat” Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Dalam kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di sebuah boarding school di Cibiru, Bandung, layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya atau hukuman maksimum. Bahkan dapat diancam tambahan hukuman kebiri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam. "Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Menag.

Dia khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.

Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi. Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual. "Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusila itu harus disikat," kata dia.

Tags:

Berita Terkait