Jerat Pasal Berlapis Bagi Tersangka OTT Dana Rehabilitasi Pasca Gempa
Berita

Jerat Pasal Berlapis Bagi Tersangka OTT Dana Rehabilitasi Pasca Gempa

Kejaksaan Negeri Mataram menangkap tangan anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM dari partai Golkar karena diduga terlibat pemerasan anggaran rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, mengungkapkan tersangka OTT, berinisial HM yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji atau barang berupa uang, makanya turut kita sangkakan Pasal 11," kata Sumedana seperti dilansir Antara, Rabu (19/9).

 

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

 

Pasal 11:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

 

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.

 

Kejari Mataram telah menahan HM terhitung sejak Jumat (14/9) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengatakan pihaknya belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram.

Tags:

Berita Terkait