Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona
Berita

Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona

Kominfo menemukan 54 informasi hoaks yang isinya beragam, mulai dari sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia,” ujar Menlu.

 

Pada kesempatan itu, Menlu juga menyampaikan bahwa kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival untuk warga negara RRT yang bertempat tinggal di mainland China untuk sementara dihentikan. “Pemerintah meminta warga negara Indonesia untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke mainland China,” pungkas Menlu di akhir pernyataan kepada wartawan.

 

Retno menyampaikan bahwa total 243 orang termasuk di antaranya 5 orang Tim Aju yang dipulangkan dari Wuhan telah tiba dengan selamat di Natuna. “Mereka akan melalui masa observasi selama 14 hari. Masa observasi ini juga akan dilakukan oleh 42 tim penjemput WNI dari Wuhan,” ujar Menlu.

 

Total orang yang akan menjalankan observasi, menurut Menlu, adalah 285 dan sampai saat ini kondisi semua dalam kondisi sehat. Lebih lanjut, Menlu menyampaikan bahwa Menkes akan membuka kantor di Natuna dan memberikan perkembangan terkini. “Menteri Kesehatan bersama dengan tim akan membuka kantor di Natuna dan juru bicara dari Menteri Kesehatan dari waktu ke waktu akan menyampaikan update perkembangan,” ujar Menlu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait