Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser
Terbaru

Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser

Penipuan jastip tiket konser masuk ke dalam kategori penipuan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser
Hukumonline

Penipuan jasa titip atau jastip tiket konser kian marak belakangan ini menjelang konser-konser besar yang diadakan di Indonesia. Jastip tiket konser sudah menjadi hal menjamur dan kerap menjadi pilihan penggemar yang ingin menonton konser idolanya. Namun tidak sedikit korban yang tertipu dari akun jastip tiket konser tersebut.

Biasanya korban menyadari telah ditipu setelah mentransfer uang tiket yang kemudian justru diblokir oleh penyedia jastip tiket konser. Penipuan jastip tiket konser biasanya dilakukan di media sosial.

Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan oleh konsumen, melainkan pelaku usaha. Berikut adalah beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang kerap terjadi:

  1. barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan
  2. barang/produk adalah barang tiruan
  3. Identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif
  4. Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan yaitu barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, atau tidak dikirimkan.

Baca Juga:

Penipuan jastip tiket konser masuk ke dalam kategori penipuan. Mengutip Pasal 378 KUHP menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tags:

Berita Terkait