Jerat Pidana Menanti bagi Produsen Obat Sirop Mengandung EG dan DEG
Terbaru

Jerat Pidana Menanti bagi Produsen Obat Sirop Mengandung EG dan DEG

Polri telah membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat meneliti dan menginvestigasi beragam obat-obatan sirop bagi anak yang ditengarai menjadi penyebab maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak-anak. Polri pun bergerak dalam upaya penegakan hukum terhadap produsen obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan kepolisian tengah merazia produsen obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Menurutnya, langkah yang dilakukan Polri menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak-anak di tanah air.

“Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang memproduksi obat-obat sirop diduga mengandung EG (etilen glikol) maupun DEG (dietilen glikol) hingga mengakibatkan gagal ginjal. Itu fokusnya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:

Polri, kata Jayadi, menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar. Dalam surat telegram tersebut, seluruh jajaran Polri diminta tidak merazia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual obat sirop merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang batas. Sebab, apotek maupun toko obat bukanlah pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban atau disalahkan.

Namun begitu, surat telegram tersebut masih bersifat imbauan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Dia menuturkan sasaran utama penegakan hukum dalam perkara tersebut adalah produsen obat. Sementara apotek dan toko obat hanyalah pihak yang menjual obat, tidak memproduksi.

Pria berpangkat melati tiga itu menuturkan Polri telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut. Tim tersebut diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta anggota Dittipidnarkoba dan Dirtipidum. Tim telah melakukan pengecekan laboratorium di Laboratorium Foreksik Polri. Mulai sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan yakni berupa urine, darah, serta sampel obat.

Tags:

Berita Terkait