Jeratan Pidana Mengancam ACT Kalau….
Terbaru

Jeratan Pidana Mengancam ACT Kalau….

Kendati kepolisian masih tahap penyelidikan, namun bila terdapat peristiwa dan perbuatan pidana serta adanya alat bukti yang cukup, ancaman pidana menanti.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: RES
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: RES

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menjadi sorotan sejak terkuak adanya dugaan kebocoran dana yang dikumpulkan hingga ratusan miliaran rupiah. Donasi yang dikumpulkan diperuntukan bagi kemanusiaan itu dari para donatur ditengarai ada penyelewengan. Ramai-ramai berbagai kalangan pun menyorot. Termasuk dari kalangan pemerintah. Ancaman pidana dan pembekuan lembaga pun menghadang.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan pernah kali waktu memberi dukungan terhadap kegiatan ACT. Alasannya, karena pengabdian ACT dalam bidang kemanusiaan bagi warga Palestina, korban ISIS di Syiria dan bencana alam di Papua.

Tapi, bila dana yang dihimpun dari donatur ditengarai diselewengkan, selain menuai cercaan dan cibiran, turut pula menanti ancaman pidana bagi ACT. Dia pun telah meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bergerak cepat membantu Polri yang sudah memulai tahap penyelidikan kasus tersebut.

“Jika ternyata dana-dana yang dihimpun diselewengkan, maka ACT bukan hanya harus dikutuk, tapi juga hars diproses secara hukum pidana,” ujarnya melalui akun twitternya, Selasa (5/7/2022).

Baca juga:

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpandangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana donasi yang dihimpin ACT mesti diselidik lebih dalam oleh pihak kepolisian. Karenanya menjadi keharusan kasus dugaan pidana tersebut diusut tuntas, khusus terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menikmati dana donasi masyarakat.

Dasco mewanti-wanti agar audit mendalam terhadap pengelolaan dana yang dihimpun selama ini. Menurutnya Polri dan PPATK wajib bersinergi dalam membongkar ada tidaknya peristiwa dan perbuatan pidana. Berbagai transaksi keuangan dapat dilacak PPATK yang hasilnya bakal menjadi alat bukti Polri dalam membuat terang perkara.

Tags:

Berita Terkait