Jeratan Pidana Mengancam ACT Kalau….
Terbaru

Jeratan Pidana Mengancam ACT Kalau….

Kendati kepolisian masih tahap penyelidikan, namun bila terdapat peristiwa dan perbuatan pidana serta adanya alat bukti yang cukup, ancaman pidana menanti.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Soal dibubarkan tidaknya ACT, bagi Dasco semua bergantung dari hasil penyelidikan kepolisian. Menurutnya, Komisi III sebagai mitra Polri dan PPATK bakal mengawasi kinerja kedua instansi tersebut dalam menangani kasus ini. Tapi begitu, Dasco meminta publik agar tak berspekulasi terhadap kasus tersebut.

“Serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu pun meminta kepolisian menindak tegas dugaan penyelewenangan dana umat yang bila terbukti dilakukan oleh lembaga filantropi dan organisasi sosial lainnya. Kendati kasus ACT masih tahap penyelidikan dan mencari terang perkara, tapi menjadi pembelajaran bagi lembaga filantoropi dan organisasi sosial lainnya agar meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola dana umat. Sebab masyarakat yang mendonasikan dananya berharap digunakan maksimal bagi kepentingan kemanusiaan yang memerlukan.

Sementara Ketua Komisi VIII Yandri Susanto berpendapat, oknum yang menyelewengkan dana umat mesti diganjar sanksi tegas secara hukum. Baginya, sanksi tegas dari aparat penegak hukum menjadi keharusan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana bantuan kemanusiaan.

Pemerintah pun mesti menertibkan lembaga filantropi maupun organisasi penghimpun dana masyarakat secara ketat. Bahkan bila perlu, dibentuk komisi pengawas yayasan filantoropi. Dengan demikian ada saluran masyarakat dalam mengadu atau melaporkan atas dugaan penyimpangan dana yang dihimpun oleh lembaga atau organisasi sosial untuk dapat ditindak tegas.

Bukan golongan LAZ

Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzily berpandangan dana yang dikelola ACT mesti diaudit dan dilaporkan ke publik. Menurutnya kasus yang menjerat ACT menjadi evaluasi dan informasi agar masyarakat dapat memilah milih lembaga filantropi saat hendak mendonasikan dananya bagi kemanusiaan. Menurutnya, dana masyarakat yang dikelola lembaga filantropi mesti transparan ke publik. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen lembaga.

Terhadap kasus ACT, Ace pun berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mendapatkan informasi indentitas keorganisasian ACT. Hasilnya, ternyata ACT tidak masuk dalam golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan demikian, ACT tak diperbolehkan menghimpun dan mengelola zakat, infaq dan shadaqoh.

Tags:

Berita Terkait