Jeratan Pidana Mengancam ACT Kalau….
Terbaru

Jeratan Pidana Mengancam ACT Kalau….

Kendati kepolisian masih tahap penyelidikan, namun bila terdapat peristiwa dan perbuatan pidana serta adanya alat bukti yang cukup, ancaman pidana menanti.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama zakat iinfaq shadaqoh tentu harus melaporkan ke Baznas,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan menghadapi dinamika lembaga dan situasi sosial ekonomi pasca pandemi, sejak Januari 2022 lembaga yang dipimpinnya telah merestrukturisasi organisasi. Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan di internal. Ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Menurutnya, restrukturisasi upaya penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun dan pembina menjadi empat tahun. Selain itu, sistem kepemimpinan bakal diubah menjadi bersifat kolektif kolegial yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT. Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan telah ada penyesuaian sejak dilakukannya restrukturisasi. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan dapat digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.

Menurutnya, bila sebelumnya rata-rata operasional ACT termasuk gaji para pimpinan pada periode 2017 hingga 2017 sebesar 13,7 persen. Rasionalisasi pun dilakukan sejak Januari 2022. “Insya Allah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia memastikan terhadap semua permasalahan yang sebelumnya terjadi di tubuh ACT telah diselesaikan sejak Januari 2022. “Saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat,” katanya.

Sebagaimana diberitakan Majalah Tempo, ACT mengumpulkan donasi masyarakat sebesar Rp540 miliar periode 2018-2020. Mencengangkan publik, petinggi ACT disebut-sebut diduga bergaji Rp250 juta per bulan serta menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard. Bahkan menggunakan dana donasi untuk operasional yang berlebihan. Kasus ini mulai diselidiki pihak kepolisian.

Tags:

Berita Terkait