“Jeritan” Pengusaha Hotel dan Restoran Akibat PPKM Darurat
Terbaru

“Jeritan” Pengusaha Hotel dan Restoran Akibat PPKM Darurat

PPKM Darurat akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap usaha, tingginya potensi sengketa ketenagakerjaan juga bisa terjadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Mobil gunner spraying dan petugas dari PMI, TNI dan Polri menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Jalan Senayan, Sudirman dan Thamrin, Jakarta, Jumat (2/7). Foto: RES
Mobil gunner spraying dan petugas dari PMI, TNI dan Polri menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Jalan Senayan, Sudirman dan Thamrin, Jakarta, Jumat (2/7). Foto: RES

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021 memaksa sebagian besar kegiatan bisnis terhambat hingga berhenti sementara. Industri perhotelan dan restoran merupakan salah satu sektor yang mengalami dampak signfikan akibat kebijakan tersebut. Seperti diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perhotelan dan restoran merupakan sektor yang dibatasi kegiatannya selama PPKM Darurat berlaku.

Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyampaikan pihaknya memahami dan berusaha merespons dengan sebaik-baiknya apabila PPKM Darurat jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat menghawatirkan. Namun, dia mengatakan akibat PPKM Darurat tersebut industri hotel dan restoran terkena imbasnya. Padahal, sejak Januari-Mei 2021 atau sebelum PPKM Darurat, terjadi peningkatan hunian hotel sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar minus 29 persen year on year. Kondisi yang agak membaik tentu memberi signal positif bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja,” jelas Sutrisno dalam acara diskusi daring, Senin (5/7).

Dengan demikian, dia menjelaskan PPKM Darurat ini akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap tingkat hunian kamar maupun usaha restoran, khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi dan penampungan Orang Tanpa Gejala (OTG). Selain itu, kondisi tersebut berdampak pada pelemahan ekonomi dan peningkatan jumlah pengangguran. (Baca: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Masa Karantina 8x24 Jam)

PHRI DKI Jakarta memperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20–40 persen menjadi 10–15 persen tingkat hunian pada Hotel Non-Karantina. Kemudian, terjadinya berbagai pembatalan pesanan, baik kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal. Potensi sengketa terkait dengan pengembalian down payment atau advance booking.

PHRI juga menilai upaya penjualan berbasis platform online dan pesan antar atau delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi karena commissioning fee yang tinggi antara 10 – 20 persen dari nilai penjualan. Lalu, terjadi perang harga yang tidak sehat dengan ditandainya penurunan harga sebesar -29% yoy periode Januari-Mei 2021. Harga yang di peroleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha.

Penutupan mal dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total, sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait