“Jeritan” Pengusaha Hotel dan Restoran Akibat PPKM Darurat
Terbaru

“Jeritan” Pengusaha Hotel dan Restoran Akibat PPKM Darurat

PPKM Darurat akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap usaha, tingginya potensi sengketa ketenagakerjaan juga bisa terjadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas.

PHRI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah untuk memberi keringanan beban operasional. Keringanan tersebut berupa subsidi 30–50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian. Subsidi 30–50 persen atas biaya penggunaan air tanah. Pengurangan beban pajak; PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema insentif atau cashback. Adanya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di mal yang terkena imbas atas penutupan selama PPKM Darurat.

Selain itu, PHRI Jakarta juga mengusulkan keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap, meliputi pembebasan perpanjangan perizinan-perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Darurat. Penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penghapusan/pemberian stimulus atau diskon pada Beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkankonsumen, sementara   usaha   restoran   tidak   bisa restitusi PPN.

Di Bidang Ketenagakerjaan, pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), sebaiknya dapat didukung oleh Pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya. Pengajuan subsidi gaji karyawan Hotel dan Restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan. Pemberian Paket kesehatan (vitamin) oleh Pemerintah untuk karyawan Hotel dan restoran, prosedurnya bisa diambil menggunakan BPJS Kesehatan karyawan tersebut.

Sutrisno menjelaskan dalam situasi pandemi dan PPKM Darurat potensi sengketa ketenagakerjaan juga tinggi terjadi. Sehingga, dia mengharapkan Dinas Ketenagakerjaan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara fleksibel sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam. Kemudian, vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan, karena keluarga juga bisa menjadi klaster tersendiri yang bisa menular pada tempat kerja.

Sehubungan perizinan, PHRI Jakarta mengusulkan terdapat relaksasi sehingga dapat dilakukan moratorium serta penghapusan atau pengurangan biaya. Perizinan yang wajib diperpanjang secara bulanan, pertiga bulanan hingga tahunan antara lain meliputi Izin SKK – Damkar (1 tahun sekali), SLO Genzet (ESDM/ DISNAKER), Izin Pengunaan Handy Talkie, Izin Operasi Mesin Diesel, Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) 3 bulanan untuk pemeriksaan kualitas air pada laboratorium dan Izin Pemutaran Musik (LMKN) Izin Pajak Reklame.

“Kami mengusulkan untuk perpanjangan izin yang berkaitan dengan operational hotel dan restoran tersebut, dapat dilakukan moratorium, dipermudah serta biaya perpanjangan pada tahun 2021 untuk dihapuskan atau dikurangi,” jelas Sutrisno.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait