“Jeritan” Pengusaha Hotel dan Restoran Akibat PPKM Darurat
Terbaru

“Jeritan” Pengusaha Hotel dan Restoran Akibat PPKM Darurat

PPKM Darurat akan berdampak langsung dengan terjadinya penurunan yang tajam terhadap usaha, tingginya potensi sengketa ketenagakerjaan juga bisa terjadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

PHRI Jakarta juga meminta pelunasan 9 batch pembayaran untuk biaya akomodasi tenaga medis dan OTG yang dipraksai oleh BNPB beberapa waktu lalu. “Tertundanya pembayaran yang dimaksud yakni untuk periode Februari – Juni 2021 yakni mencapai sekitar Rp 140 miliar terhadap 14 Hotel yang bekerjasama untuk program tersebut. Kemudian juga hotel peserta agar diperluas dan diberikan kesempatan kepada hotel lain secara bergiliran. Adanya kebijakan di beberapa kantor pemerintahan telah terjadi pelarangan  petugas hotel guna melakukan kunjungan penjualan (Sales Call) ke beberapa instasi terkait seperti Kementrian Agama – di Lapangan Banteng dan Kementrian Tenaga Kerja. Mohon kiranya kantor pemerintahan tidak memberlakukan kebijakan seperti ini,” jelas Sutrisno.

Wakil Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Rully Rivai, meminta pemerintah memperhatikan usulan insentif tersebut karena kondisi yang semakin memprihatinkan sektor perhotelan dan restoran saat ini. Dia juga menjelaskan kondisi ini akan berdampak terhadap PHK karyawan.

Saat ini kami tidak bisa lakukan apa-apa sehingga tutup total. Kami berharap kebijakan pemerintah karena jika tidak dibantu jangka pendeknya rumahkan karyawan dan jangka panjang bisa PHK karyawan, pemerintah harus ikut memikirkan karyawan-karyawan ini.  Ddampaknya ini bukan hanya menengah atas tapi juga menengah kebawah karena banyak mereka tidak bisa berjualan dan hidupnya di sana,” jelas Rully.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan menyampaikan dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3–20 Juli 2021. PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.

WHO membaginya kedalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4.

“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ungkap Luhut.

Tags:

Berita Terkait