Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?
Terbaru

Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?

Dalam keadaan tertentu, punya NPWP tapi tidak bayar pajak adalah perbuatan melanggar hukum. Namun, bagi wajib pajak non-efektif, diperbolehkan untuk tidak membayar dan melaporkan pajak.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi ini adalah melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyetorkan pajak tahunannya. Besaran pajak tahunan yang perlu disetorkan merupakan persentase dari hasil pengurangan penghasilan wajib pajak dan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Berdasarkan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut besaran PTKP per tahun yang saat ini berlaku.

  1. Rp54 juta untuk diri wajib pajak pribadi.
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya.
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang dalam setiap keluarga.

Sanksi Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak

Apabila penghasilan seorang wajib pajak melampaui PTKP dan punya NPWP tapi tidak bayar pajak, maka si wajib pajak dapat dianggap melanggar hukum. Jika tidak membayar pajak, seorang wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Disarikan dari Sanksi Tidak Lapor Pajak Tahunan, Bisa Didenda Hingga Penjara!, sanksi-sanksi jika punya NPWP tapi tidak bayar pajak, tidak menyetorkan pajak, dan tidak melaporkan SPT antara lain:

  1. Denda berupa bunga jika tidak membayar pajak: wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut dihitung mulai tanggal jatuh tempo hingga tanggal dilakukan pembayaran.
  2. Pidana bagi yang tidak menyetorkan pajak. Wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat ldan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Contohnya, suatu perusahaan memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Jika PPN tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian negara, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Kemudian, dapat pula dikenakan denda minimal dua kali pajak terutang hingga denda maksimal empat kali pajak terutang yang tidak dibayarkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait