Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?
Terbaru

Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?

Dalam keadaan tertentu, punya NPWP tapi tidak bayar pajak adalah perbuatan melanggar hukum. Namun, bagi wajib pajak non-efektif, diperbolehkan untuk tidak membayar dan melaporkan pajak.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Wajib Pajak Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan, baik subjektif atau objektif, namun belum melakukan penghapusan NPWP. Adapun kriteria dari wajib pajak non-efektif yang dapat ditetapkan melalui Kring Pajak seba ini antara lain:

  1. wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. 

Kemudian, saat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif, seseorang diperbolehkan menjadi wajib pajak yang punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak menerangkan bahwa wajib pajak non-efektif juga berhak atas hal-hal berikut.

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT.
  2. Tidak menerima surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.
  3. Tidak menerima SPT atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Pada intinya, sebagai wajib pajak, adalah perbuatan melanggar hukum jika punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Apabila dilakukan, seseorang dapat diancam dengan pidana penjara dan denda. Kemudian, apabila sedang menganggur atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, seseorang dapat mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif. Dengan status wajib pajak non-efektif ini, punya NPWP tapi tidak bayar pajak dan tidak melakukan pelaporan diperbolehkan.

Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait