Jika Tidak Puas, Tommy Bisa Minta Grasi ke Presiden
Berita

Jika Tidak Puas, Tommy Bisa Minta Grasi ke Presiden

Jakarta, hukumonline. Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dulu karib dalam balapan mobil dan bisnis. Namun karena tersandung kasus Goro, keduanya akan meringkuk di penjara selama 18 bulan. Mungkin ada keringanan, kalau ada belas kasih dari Presiden. Itu pun harus dengan mengajukan grasi.

Oleh:
Tri/APr/Bam
Bacaan 2 Menit

Kemudian pada  4 Oktober 1999 Tommy divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Sinarto, SH yang juga menjadi Ketua PN Jakarta Selatan pada waktu itu. JPU mengajukan kasasi terhadap vonis bebas putusan tersebut dan baru sekarang putusan kasasi

Putusan kasasi Ricardo Gelael

Sementara untuk terdakwa Ricardo yang teregister dengan No. 2/K/Pid/2000 yang diputus kasasi Jumat 22 September 2000 dengan majelis hakim yang sama, juga memutuskan dalam amarnya. Pertama, mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan No. 170/Pid.B/1999/PN Jakarta Selatan tertanggal 14 Oktober 1999.

Kedua, mengadili sendiri dengan: a. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut; b. menyatakan Ricardo dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dengan dipotong segenap masa tahanan; c. menghukum terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan; d. menghukum terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar 20% x 50% dari Rp76.700.766.000 atau sama dengan Rp7.670.706.600; e. menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Hal-hal yang memberatkan Ricardo, adalah: pertama, perbuatan terdakwa dengan melakukan ruilslag antara PT Goro dengan Bulog menyebabkan Bulog tidak dapat lagi menggunakan tanah seluas 8 hektar berikut 16 gudang Bulog. Kedua, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya tersebut. 

Namun yang meringankan dari Ricardo karena terdakwa telah membayar gati rugi untuk pembongkaran 16 gudang bulog sebesar Rp4,7 miliar kepada Bulog dari penjualan saham Goro kepada Inkud sebesar Rp15 miliar pada 4 Mei 1998.

Tommy dan Ricardo tentu tidak menduga kasus Goro akan menyeretnya untuk tidur di 'hotel prodeo' yang sumpek. Terlepas dari masalah politis, ini sebuah keberanian menyeret anak mantan Presiden Soeharto ke penjara. Presiden Gus Dur lah yang akan menentukan apakah Tommy dan Ricardo akan mendapat keringanan. Itu jika keduanya masih mengharap belas kasih Gus Dur. Ooh nasib.

Tags: