Jimly: Ada Dua Tipe Perppu dalam Perspektif Konstitusi
Berita

Jimly: Ada Dua Tipe Perppu dalam Perspektif Konstitusi

Jimly menyarankan menghadapi ancaman bahaya pandemi Covid-19 sudah seharusnya pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Keadaan Bahaya Covid-19. Lalu, menerbitkan Perppu tentang Keadaan Bahaya sebagai penjabaran Pasal 12 UUD Tahun 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Berbeda dengan Perppu tipe pertama yang sama sekali tidak dapat mengesampingkan atau menangguhkan berlakunya UU lain atau ketentuan UUD 1945 karena hakikatnya Perppu tipe pertama adalah UU biasa yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya. (Baca Juga: Pandangan Jimly Terkait Perppu Penanganan Covid-19)

 

Menurutnya, berkembangnya kedua tipe Perppu ini sesuai kebutuhan di masing-masing negara. Praktik di Amerika Serikat pun demikian yang mengenal ada dua tipe Perppu semacam ini. “Sampai sekarang diakui ada dua macam Perppu, yang satu dalam keadaan darurat dan yang lain bukan dalam keadaan darurat, tapi cara pembentukannya berdasarkan kegentingan yang memaksa seperti praktik di Indonesia,” terangnya.

 

Dalam praktik Perppu tipe kedua, pemberlakukan keadaan darurat dengan kebijakan khusus ini harus lebih dulu dideklarasikan Presiden bahwa negara dalam keadaan darurat atau bahaya sesuai Pasal 12 UUD Tahun 1945. Karena itu, penerapan Perppu tipe kedua ini dilakukan dengan didahului atau bersamaan dengan Keputusan Presiden tentang perubahan dari keadaan normal ke keadaan darurat sesuai (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Pasal 12 UUD Tahun 1945.  

 

“Selain Keppres dan Perppu, bisa dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang lebih operasioal memandu pelaksanaan lembaga-lembaga pelaksana di lapangan,” ujar mantan Ketua MK ini.   

 

Dengan demikian, ada tiga jenis produk hukum yang ditetapkan sekaligus saat bersamaan atau hampir bersamaan. Pertama, Keppres deklarasi keadaan darurat. Kedua, Perppu berisi kebijakan sementara yang dapat menangguhkan berlakunya berbagai UU dan UUD Tahun 1945. Ketiga, Inpres memandu operasional arahan teknis bagi lembaga atau instansi pelaksana baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia.

 

Untuk itu, Jimly menyarankan menghadapi ancaman bahaya pandemi Covid-19 sudah seharusnya pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Keadaan Bahaya Covid-19. Lalu, menerbitkan Perppu tentang Keadaan Bahaya sebagai penjabaran Pasal 12 UUD Tahun 1945 yang nantinya dimaksudkan mengubah atau menggantikan Perppu No. 23 Tahun 1959.  

 

Selanjutnya, menerbitkan Perppu tentang Penanggulangan Bahaya Covid-19 Tahun 2020 yang berisi kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat sementara dan bisa menyimpangi berbagai ketentuan UU yang berlaku untuk mengatasi keadaan darurat hingga keadaan kembali normal.

 

“Bisa ditambah dengan Inpres tentang Upaya Penanggulangan Bahaya Covid-19 yang berisi kebijakan dan langkah teknis operasional penanggulangan keadaan bahaya Covid-19 oleh seluruh jajaran organ pemerintahan pusat dan daerah di seluruh Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait