Jimly Asshiddiqie Digugat ke PN Jaksel
Utama

Jimly Asshiddiqie Digugat ke PN Jaksel

Tersangkut kepemilikan saham, Jimly Asshidiqie digugat wanprestasi oleh PT Jelang Era Global.

Oleh:
CRC/M-3
Bacaan 2 Menit

 

Rabu, 6 September 2006 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama seharusnya digelar dengan Johannes Muhadi sebagai hakim ketua. Namun, walau telah dipanggil secara patut dan sah, Jimly, Achmad Tirtosudiro, Ahmad Lubis, dan Zuhal tidak hadir sehingga jadwal sidang pertama dengan agenda mediasi terpaksa diundur. Hanya turut tergugat yang datang, ujar kuasa hukum PT JEG, Jhonson M merujuk pada GIB.

 

Ketika dikonfirmasi Sabtu (09/9) lalu, Jimly menolak berkomentar banyak. Menurut dia, kasus kepemilikan saham tersebut sudah lama terjadi. Tanya Sekjen (IIFTIHAR) saja, elaknya. Tergugat lain pun belum dapat dikonfirmasi.

 

Sebagai catatan, kasus kepemilikan saham di Global TV ini sempat diungkit ketika Mahkamah Konstitusi memutus permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran. Jimly dianggap memiliki konflik kepentingan ketika memutus permohonan itu. Namun Jimly menepis karena sahamnya sudah dilepas sebelum menjadi hakim konstitusi.

 

Tags: