Jimly Dorong Evaluasi Kinerja Kelembagaan MPR
Terbaru

Jimly Dorong Evaluasi Kinerja Kelembagaan MPR

MPR sebagai lembaga representasi terlengkap dinilai belum melaksanakan empat tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, semua lembaga pun perlu melakukan evaluasi kinerja di bidang politik, sosial, hukum, dan ekonomi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam Forum Grup Discussion (FGD) bertajuk 'Revitalisasi Lembaga MPR' di Komplek Parlemen, Senin (4/10/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam Forum Grup Discussion (FGD) bertajuk 'Revitalisasi Lembaga MPR' di Komplek Parlemen, Senin (4/10/2021). Foto: RFQ

Pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara kerap kali tak dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Padahal dengan evaluasi menjadi momentum memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan kerja-kerja pemerintahan melalui delegasi kewenangan di lembaga negara. Karenanya, perlu dipikirkan mekanisme evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga negara.

“Perlunya evaluasi menyeluruh tentang kinerja kelembagaan. Kalau ada yang menggunakan program resmi dari pemerintah reformasi birokrasi, saya bilang itu terlalu sempit. Bukan hanya berokrasi, tapi reformasi kelembagaan,” ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Prof Jimly Asshiddiqie dalam Forum Grup Discussion (FGD) bertajuk “Revitalisasi Lembaga MPR”di Komplek Parlemen, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, kelembagaan mulai bidang politik, sosial, hukum dan ekonomi. Dia mendorong semua kelembagaan negara harus dievaluasi. Seperti soal apakah anggaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga negara. Jimly ernah mengutarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memeriksa tak sekedar the quality of spending, tapi juga the quality of planing.

Dengan begitu, BPK berkewajiban meneliti dan memeriksa kinerja berbasis tupoksi. Misalnya  anggaran sebuah lembaga negara. Dalam penggunaan dan pengeluaran anggaran persis seperti administrasi yang diharuskan atau sebaliknya. Menjadi pertanyaan bila tidak sesuai dengan tipoksinya.  “Ini hampir separuh dari APBN dan APBD kita untuk hal-hal yang tidak sesuai tupoksi kalau diteliti satu per satu dengan teliti.”

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 itu menyoroti soal MPR dan banyak lembaga negara lain. Dia menilai MPR dan lembaga lani harus dikembangkan peran formal dan fungsional. Sebagai lembaga konstitusioonal, MPR tugasnya teknisnya sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 hanyalah 4.  Pertama, mengubah UUD 1945. Kedua, memberhentikan presiden. Ketiga, memilih presiden sepanjang ada lowongan. Keempat, melantik presiden dan wakil presiden.

Sayangnya, kata Jimly, empat tugas pokok MPR belum dilaksanakan seluruhnya. Seperti soal melantik presiden. Dalam UUD 1945 jelas menyebutkan frasa “melantik presiden”. Menjadi pertanyaan apakah pejabat Ketua MPR sepanjang era reformasi melantik presiden. “Sepertinya belum pernah,” ujarnya.

Sebaliknya, pejabat Ketua MPR hanya membuka sidang tahunan. Sementara presiden saat pelantikan hanya membaca sumpah secara sendiri. Bagi Jimly, proses tersebut bukanlah pelantikan sebagaimana redaksional dalam konstitusi. Menurutnya MPR berwenang melantik dengan melafallkan kata-kata. “Dengan ini saya melantik, ini yang tidak ada. Jadi saat ini ketua MPR hanya membuka sidang. Pertanyaannya, apakah itu yang dinamakan melantik?”

Tags:

Berita Terkait