Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum: Melanggar UU Kepailitan
Utama

Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum: Melanggar UU Kepailitan

Undang-undang PKPU dan Kepailitan mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan PKPU dan pailit atas perusahaan asuransi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Foto: jiwasraya.co.id
Foto: jiwasraya.co.id

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Permohonan PKPU tersebut didaftarkan oleh Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya pada Rabu, (13/1) dengan nomor perkara No. 34/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II, untuk seluruhnya; menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO), dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;

Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU ini; dan menunjuk dan mengangkat: Michael Ganta Germansa, Muhammad Fadhil Putra Rusli, dan Aprilia Dwi Paramita; dan menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Dan/atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Baca: Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi)

Kuasa Hukum Jiwasraya, James Purba, mengatakan bahwa hari ini, Rabu (20/1) PN Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan formalitas terkait dokumen surat kuasa legal para pihak dan secara formil di nyatakan lengkap. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, (25/1) dengan agenda jawaban ataupun tanggapan dari kuasa hukum termohon.

“Iya jadi, sidang hari ini agendanya pemeriksaan formalitas tentang dokumen surat kuasa legal para pihak dan secara formil di nyatakan lengkap,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (20/1).

Namun menurut James, permohonan PKPU tak bisa diajukan kepada kliennya secara langsung oleh kreditur. Pasalnya, kliennya adalah perusahaan asuransi, dan di dalam beberapa UU diatur bahwa PKPU dan pailit hanya bisa diajukan oleh OJK.

Pertama, Pasal 223 jo Pasal 2 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tidak dapat diajukan langsung oleh kreditur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait