Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum: Melanggar UU Kepailitan
Utama

Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum: Melanggar UU Kepailitan

Undang-undang PKPU dan Kepailitan mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan PKPU dan pailit atas perusahaan asuransi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Pasal 2 ayat (3) menyatakan, Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Ayat (4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Ayat (5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 223 UU PKPU dan Kepailitan menyatakan, Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Kedua, dalam hal Debitor adalah perusahan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun maka yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Menteri Keuangan, Kemudian kewenangan Menteri Keuangan disini dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan, Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

Ketiga, Pasal 50 ayat (1) UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menegaskan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK. Pasal tersebut menyatakan, Permohonan pernyataan pailit Asuransi, Perusahaan Asuransi reasuransi, atau perusahaan berdasarkan Undang-Undang ini oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Lebih lanjut, James menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Terkait hal tersebut, kreditor yang menilai bahwa sebuah perusahaan perasuransian memenuhi persyaratan pailit berdasarkan UU Kepailitan dapat menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan kepada pengadilan niaga.

Kemudian dalam hal kreditor menilai bahwa sebuah perusahaan perasuransian memenuhi persyaratan pailit berdasarkan UU Kepailitan, maka upaya yang dapat dilakukan oleh krediror adalah menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan perasuransian ke pengadilan niaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait