Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum: Melanggar UU Kepailitan
Utama

Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum: Melanggar UU Kepailitan

Undang-undang PKPU dan Kepailitan mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan PKPU dan pailit atas perusahaan asuransi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Untuk bisa disetujui oleh OJK maka kreditor harus melengkapi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 52 POJK 28/2015. Apabila OJK menyetujui permohonan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan, maka OJK segera menyampaikan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (4) POJK 28/2015.

“Berdasarkan fakta diatas maka: Permohonan PKPU No. 34/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst adalah menjadi Kewenagan OJK, bukan kewenangan kreditur maupun pemegang polis. Dalam hal Permohonan PKPU terhadap perusahaan Asuransi, maka yang mempunyai legal standing sebagai Pemohon PKPU hanyalah OJK. Permohonan PKPU terhadap perusahaan Asuransi yang diajukan langsung oleh kreditur ke Pengadilan Niaga adalah melanggar UU Kepailitan, UU Asuransi, UU OJK sehingga Permohonan tersebut mengandung cacat hukum dan harus di tolak oleh Pengadilan,” pungkasnya.

Program Restrukturisasi

im Percepatan Restruksturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengatakan hingga 18 Januari 2021 jumlah pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi polis Jiwasraya mencapai 102.856 peserta. Program restrukturisasi terdiri atas 101.294 peserta yang berasal dari 884 perusahaan untuk pemegang polis kategori korporasi, 1.156 peserta dari pemegang polis kategori ritel, dan 406 peserta dari pemegang polis kategori bancassurance.

“Jumlah peserta program restrukturisasi meningkat signifikan dalam dua pekan setelah pengumuman tahapan sosialisasi di akhir Desember 2020 dan pengiriman surat penawaran program restrukturisasi awal Januari 2021. Capaian ini menambah motivasi dan semangat kami untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya," kata Koordinator Tim Satgas Restrukturisasi Polis Jiwasraya bidang Komunikasi dan Hukum R. Mahelan Prabantarikso, seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (19/10).

Mahelan menjelaskan kenaikan jumlah peserta program restrukturisasi tak lepas dari peran sejumlah pihak mulai dari pemerintah, regulator, otoritas hingga internal, dan agen Jiwasraya yang telah menyiapkan segala perangkat teknis serta nonteknis mengenai pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya.

"Terima kasih atas pengertian para pemegang polis Jiwasraya yang berkenan ikut program penyelamatan polis. Para pemegang polis menjadi salah satu faktor utama dari upaya penyelamatan polis ini," kata Mahelan yang juga Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya.

Sementara itu anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya Fabiola Sondakh telah menyiapkan sedikitnya 1.094 agen dan ratusan pegawai yang tersebar di kantor pusat dan wilayah untuk melakukan sosialisasi program restrukturisasi. Fabiola pun optimistis program restrukturisasi ini akan diikuti oleh seluruh pemegang polis.

"Semoga kerja keras ini dapat dipahami sebagai tanggungjawab dan komitmen kami sebagai manajemen baru dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Upaya ini adalah upaya terbaik yang saat ini dapat kami berikan kepada seluruh pemegang polis," kata Fabiola yang juga Direktur Pemasaran Ritel Jiwasraya.

Seperti diketahui, dalam menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menyiapkan dana mencapai Rp22 triliun yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. Tak hanya itu, terdapat tambahan modal senilai Rp4,7 triliun yang berasal setoran dividen IFG yang nantinya akan diberikan kepada IFG Life.

Selain melanjutkan manfaat atas polis eks Jiwasraya yang telah direstrukturisasi, dana tersebut juga akan digunakan oleh IFG Life sebagai modal untuk menyasar bisnis di sektor asuransi sesehatan, jiwa dan pengelolaan dana pensiun. IFG Life diyakini akan menjadi perusahaan asuransi terbesar lantaran memiliki target pemegang polis yang berasal dari ekosistem BUMN dan masyarakat umum.

Tags:

Berita Terkait