Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi
Berita

Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Nasabah Ini Pilih Restrukturisasi

Bila PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, dikhawatirkan pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Foto: jiwasraya.co.id
Foto: jiwasraya.co.id

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak keras permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan Jiwasraya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nasabah lebih memilih untuk ikut program restrukturisasi.

Salah satu nasabah Jiwasraya, Sumaarto menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan adanya PKPU tersebut. Sebab, jika PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan itu dianggap skema yang paling jelas dan dapat memberikan kepastian dalam mengembalikan dana pemegang polis. "Jika sudah pailit, kita para nasabah hanya menunggu dana pengembalian dari aset Jiwasraya, yang nilainya sangat kecil. Bahkan, kita bisa lihat bahwa aset Jiwasraya tidak sampai Rp1 triliun," kata Sumaarto seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (15/1).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1), ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya. Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU, yakni M. Aliyas Ismail.

Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (11/1). Kemudian pada Rabu (13/1), kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.

Sumaarto menekankan bahwa selagi masih ada proses penyelesaian yang lebih baik yakni restrukturisasi, tindakan PKPU ke perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan. "Kecuali sampai pada batas waktu pengembalian dana nasabah tidak bisa dilakukan oleh Jiwasraya, baru kita bisa tuntut ke PKPU. Sementara sekarang ini, sudah jelas ada penyelesaiannya melalui restrukturisasi," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan Manajemen Baru Jiwasraya sudah menyiapkan opsi penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati untuk memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk membentuk badan usaha baru yakni IFG Life.

Tags:

Berita Terkait