Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum
Terbaru

Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum

Joint venture adalah istilah usaha yang menjalankan bisnis bersama. Di Indonesia, usaha ini dikenal dengan sebutan usaha patungan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi joint venture. Sumber: pexels.com
Ilustrasi joint venture. Sumber: pexels.com

Istilah joint venture mungkin masih terdengar asing. Peraturan di Indonesia mengartikan joint venture adalah usaha patungan. Simak perihal usaha patungan ini lebih lanjut dan kenali dasar hukumnya.

Pengertian Joint Ventures

Joint venture adalah istilah dari usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Singkatnya, perusahaan joint venture adalah perusahaan patungan.

Diterangkan Sunaryati Hartono (dalam Hasanudin, 2010:14) joint venture dipergunakan sebagai istilah verzamelnaam untuk berbagai kerja sama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing. Dalam dunia akademik, istilah joint venture dikenal dengan istilah lain, yakni foreign collaboration, internasional enterprise, dan lainnya.

Baca juga:

Inilah Alasan Profesi Legal Juga Harus Mempunyai Skill Creative Thinking

Memahami Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia

Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi

Contoh Perusahaan Joint Venture di Indonesia

Untuk mempermudah pemahaman bentuk usaha ini, mari simak contoh perusahaan joint venture di Indonesia yang paling dikenal, yakni dibentuknya PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia (NICI) pada tahun 2005 yang merupakan hasil perusahaan patungan antara PT Nestle Indonesia dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).

Sebagai informasi, NICI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi bumbu masakan, seperti aneka bumbu Indofood dan Maggi.

Usaha patungan NICI berjalan selama 13 tahun. Per September 2018, PT ICBP dan Nestle sepakat untuk mengakhiri usaha patungan mereka. PT ICBP mengakuisisi saham Nestle di NICI sebanyak 100.000 lembar atau sekitar 50% dari total saham. Dengan akuisisi tersebut, NICI tidak menjadi perusahaan patungan, melainkan anak perusahaan ICBP dengan kepemilikan saham sebanyak 99,99%.

Alasan Pendirian Joint Venture

Tentu ada pertimbangan atau manfaat khusus dari pendirian joint venture. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan model usaha ini kian diminati. Adapun alasan pendirian joint venture adalah sebagai berikut. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait