Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum
Terbaru

Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum

Joint venture adalah istilah usaha yang menjalankan bisnis bersama. Di Indonesia, usaha ini dikenal dengan sebutan usaha patungan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Untuk menekan biaya produksi dengan melakukan investasi di negara berkembang, di mana upah buruh tergolong lebih rendah dari negara asal.
  2. Lokasi yang strategis atau dekat dari bahan baku utama yang dimiliki.
  3. Mencari pasar baru atau pasar yang lebih luas.
  4. Mendapatkan hasil dari penjualan bahan baku, royalti, penjualan hak merek, paten, rahasia dagang, dan desain industri.
  5. Adanya status khusus dari suatu negara tertentu dalam perdagangan internasional.

Ciri-Ciri Joint Venture dalam Penanaman Modal Asing

Aminuddin Ilmar menerangkan bahwa ada ciri-ciri khusus dari joint venture dalam penanaman modal asing. Ciri-ciri yang dimaksud antara lain:

  1. Perusahaan baru atau badan hukum baru yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum swasta asing dengan pihak modal nasional.
  2. Modal joint venture adalah terdiri dari know how dan modal saham yang disediakan oleh para pihak yang kekuasaannya, baik manajemen atau pengambilan keputusan, dilakukan sesuai dengan banyaknya saham.
  3. Para pihak yang mendirikan perusahaan tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
  4. Kerja sama antara modal asing dengan modal nasional.

Model Manajemen Joint Venture

Ditinjau dari perspektif manajemen, sebagaimana diterangkan Maulana Hasanudin dalam penelitiannya, ada empat model yang biasanya diadaptasi perusahaan joint venture. Keempat model manajemen joint venture adalah sebagai berikut.

  1. Model transplant: dalam model manajemen ini, perusahaan induk mencangkokkan rumus-rumus bisnis dan praktik manajemen kepada perusahaan joint venture.
  2. Model dominant parent: dalam model manajemen ini, perusahaan saham mayoritas memiliki perananan utama dalam penentuan gaya manajemen perusahaan (dominan). Gaya dari perusahaan dengan saham yang lebih rendah menjadi minoritas.
  3. Model independent role: dalam model manajemen ini, masing-masing pemegang saham memiliki penyertaan yang sama dalam manajemen. Akibatnya, ada tanggung jawab terpisah untuk fungsi-fungsi manajemen tertentu.
  4. Model shared management: dalam model manajemen ini, urusan manajemen, meliputi tugas dan tanggung jawabnya dilakukan bersama terhadap perusahaan induknya masing-masing.

Dasar Hukum Joint Venture

Sebagaimana diterangkan dalam Mengetahui Lebih Jauh Soal Joint Venture Serta Aspek Hukumnya, ketentuan mengenai joint venture dalam hal penanaman modal diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

Pasal 1 angka 2 UU 25/2007 yang menyatakan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait