Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum
Terbaru

Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum

Joint venture adalah istilah usaha yang menjalankan bisnis bersama. Di Indonesia, usaha ini dikenal dengan sebutan usaha patungan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pasal 77 Perppu Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal, baik yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

Pasal 2 PP 20/1994 yang menerangkan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan (2) langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.

Jika disederhanakan, joint venture adalah istilah dari usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Dalam peraturan perundang-undangan, istilah ini dikenal dengan sebutan usaha patungan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait