Joint Venture Tak Harus Libatkan Penanaman Modal Asing
Utama

Joint Venture Tak Harus Libatkan Penanaman Modal Asing

Salah kaprah dalam memahami konsep Joint Venture masih sering terjadi. Tak sedikit yang berpandangan bahwa unsur modal asing harus terlibat dalam transaksi JV.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Dewi Safitri Reni dan Aldilla Stephanie Suwana dari SSEK. Foto: RES
Dewi Safitri Reni dan Aldilla Stephanie Suwana dari SSEK. Foto: RES

Skema investasi Joint Venture masih banyak dipakai para pemodal karena skema ini dipercaya mampu meningkatkan potensi keberhasilan usaha melalui kolaborasi keunggulan sumber daya dan keahlian yang dimiliki masing-masing entitas bisnis. Penggabungan perusahaan juga dipercaya mampu menghemat ongkos operasional perseroan.

Sayangnya, masih banyak terjadi salah kaprah dalam memahami konsep Joint Venture (JV). Tidak sedikit yang berpandangan bahwa unsur modal asing harus terlibat dalam transaksi JV. Bagi penanam modal (investor) dalam negeri yang sudah membidik target perusahaan lokal untuk melakukan JV, pemahaman yang keliru ini tentu bisa menghambat langkah perusahaan.

Associate Soewito Suhardiman Edimurthy Kardono (SSEK Lawfirm), Aldilla Stephanie Suwana menegaskan bahwa para pihak dalam JV tidak harus melibatkan pemodal asing. Lawyer jebolan Harvard Law School ini tak menampik bahwa selama ini JV kerap dikonotasikan sebagai kegiatan menanam modal oleh investor dalam negeri dengan investor asing, atau antara PMDN dan penanaman modal asing (PMA) melalui suatu PT PMA di Indonesia. Padahal, Aldilla melanjutkan, JV bisa berbentuk PMDN saja, atau PMA saja, atau gabungan dari keduanya.

“Bisa dua-duanya PMA, bisa dua-duanya perusahaan dalam negeri dan bisa gabungan PMA dan perusahaan luar negeri,” jelas Aldilla dalam seminar berbasis web pertama yang dilakukan hukumonline bekerjasama dengan SSEK Lawfirm, Kamis, (19/03).

Hukumonline.com

Foto: narasumber Webinar Hukumonline dan SSEK berfoto bersama awak hukumonline. Foto: RES

Untuk konteks Indonesia, JV atau dikenal sebagai usaha patungan ini hanya bisa dilakukan terhadap dua pemegang saham yang tidak memiliki hubungan afiliasi. Lebih lanjut, Partner SSEK Lawfirm, Dewi Safitri Reni, memberi contoh hubungan terafiliasi yang dimaksud Aldillla. Pertamina dan anak perusahaannya misalnya, ada Patra Niaga, Pertamina Gas dan lainnya. Dalam konteks induk dan anak perusahaan itu, terdapat hubungan afiliasi satu sama lain.

Dengan begitu, ketika induk dan anak perusahaan ingin membentuk suatu perusahaan baru, maka mekanismenya tak perlu menggunakan perjanjian joint venture (JVA) atau Shareholders Agreement (SA). “Karena kalau terafiliasi, berarti itu udah satu entity yang mengontrol, bukan patungan,” jelasnya.

JVA akan menghasilkan satu anak usaha baru (entity baru), yaitu joint venture company (JVC) atau anak usaha patungan. Ditambahkan Aldilla, JVA juga bisa dilakukan tanpa membentuk anak usaha baru atau SPV (special purpose vehicle). Artinya, bisa diatur antar dua pihak (perusahaan) yang tidak terafiliasi untuk melakukan kegiatan usaha di salah satu perusahaan yang sudah existing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait