Jokowi: KPK Jangan Ragu Lakukan OTT Koruptor!
Terbaru

Jokowi: KPK Jangan Ragu Lakukan OTT Koruptor!

KPK diharapkan tetap tegas, profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan secara tegas bahwa lembaga yang dipimpinnya saat ini harus bersifat independen dan tidak tunduk dan dapat dipengaruhi pada kekuasaan apapun. Dia menyampaikan prinsip tersebut sudah sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo agar KPK terus menjalankan berbagai program pendidikan antikorupsi dan pencegahan agar celah korupsi tak lagi ada.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara khusus berpesan agar KPK terus menjalankan berbagai program pendidikan antikorupsi dan pencegahan agar celah korupsi tak lagi ada.

“Dua puluh tahun Komisi Pemberantasan Korupsi hadir telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga ribuan triliun rupiah, tentunya saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK. Terus lakukan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini, lakukan pencegahan korupsi untuk menutup peluang melakukan korupsi,” pesan Presiden Jokowi dalam upacara peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12).

Baca juga:

Presiden Jokowi juga berharap KPK tetap tegas, profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk dalam menjalankan penegakan hukum melalui upaya-upaya penindakan. “Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun.

“Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, tercatat sampai dengan tahun 2022 telah dilakukan penuntutan 1.035 perkara, inkrah 902 perkara, dan eksekusi 943 perkara. Dan sampai hari ini, sebanyak 1.519 orang tersangka sudah ditahan oleh KPK, dengan pengembalian kerugian negara atau asset recovery tercatat Rp 3,3 triliun,” kata Firli.

Tags:

Berita Terkait