Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Utama

Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan dicabut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandasnya.

Organisasi yang bergerak di lingkungan hidup, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan EcoNusa, menyambut baik langkah pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha tambang, kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang bermasalah.

CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan untuk lahan seluas 3,1 juta hektare, dan izin HGU perkebunan seluas 34.448 hektare.

"Ini adalah langkah tepat yang dilakukan pemerintah, mencabut izin-izin yang bermasalah karena itu merugikan negara, mengancam keberlangsungan hutan dan mengesampingkan hak-hak masyarakat adat," ujar dia seperti dikutip Antara.

Dia mendorong pemerintah untuk terus melakukan evaluasi perizinan yang lebih menyeluruh, karena banyak izin yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Ia mengatakan izin-izin bermasalah itu berakibat juga kepada hak-hak masyarakat adat. Momentum pencabutan izin itu harus diikuti dengan upaya pengakuan hak-hak masyarakat adat dan mengoptimalkan penguatan ekonomi masyarakat.

"Kami mendorong evaluasi perizinan dilakukan di seluruh Indonesia," katanya.

Langkah pemerintah itu, juga diapresiasi oleh Walhi. Walhi mendorong proses itu menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agrarian. Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mendorong agar evaluasi dan pencabutan izin itu dapat dilakukan secara terus-menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin tidak aktif atau tidak dikelola oleh pemilik izin namun juga yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana ekologis.

Dia juga mendorong agar tidak diterbitkan kembali dan pelelangan izin di wilayah dengan izin yang telah dicabut. "Sehingga tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait