Jokowi Teken Keppres Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugasnya
Terbaru

Jokowi Teken Keppres Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugasnya

Ada lima tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Satgas Percepatan Investasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” disebutkan dalam peraturan ini.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya Satgas juga dapat membentuk Tim Pelaksana.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ketentuan pada Pasal 10.

Masa tugas Satgas Investasi, disebutkan pada bagian akhir Keppres 11/2021, dimulai sejak peraturan ini ditetapkan yaitu pada tanggal 4 Mei 2021.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yaitu memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait oknum di kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah yang terindikasi menghambat proses investasi.

"Tujuan Satgas ini, yaitu memberikan rekomendasi kepada Bapak Presiden mengenai oknum atau staf di kementerian/lembaga maupun di kabupaten/kota, provinsi yang terindikasi menghambat proses perizinan investasi," katanya dalam Halalbihalal virtual, Jumat.

Selain itu, Satgas Percepatan investasi juga menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha, mendorong percepatan berbagai macam perizinan usaha hingga mengawinkan investasi baik dari dalam dan luar negeri dengan pengusaha menengah dan UMKM.

Tags:

Berita Terkait