Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Berita

Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Pada 7 Desember lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteran umum sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait. Disebutkan juga bahwa target yang ditetapkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2016 telah tercapai, diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat. Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif.

“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan dalam Pasal 1 Perpres ini.

SNKI yang terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan Indonesia; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020. (Baca Juga: Bangkit dari Covid-19, Jokowi Instruksikan TPAKD Fokus Pulihkan Ekonomi Daerah)

Disebutkan di Pasal 2, SNKI berfungsi sebagai: 1. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing; 2. sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia; dan 3. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Dijelaskan juga dalam Perpres ini, untuk melaksanakan SNKI dibentuk DNKI. “DNKI bertugas a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 ayat (3), DNKI diketuai oleh Presiden dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga terkait. Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan duduk sebagai Wakil Ketua Harian.

Tags:

Berita Terkait