Jokowi Terbitkan Perpres Diklat Peradilan Pidana Anak
Berita

Jokowi Terbitkan Perpres Diklat Peradilan Pidana Anak

Kurikulum, metode dan modul diklat terpadu ini dituangkan dalam Peraturan Menkumham.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi (baju putih). Foto: RES
Presiden Jokowi (baju putih). Foto: RES
  bagi semua pihak.         Pasal 8 Perpres ini juga mengamanatkan agar penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu ini mengikutsertakan instansi penegak hukum dan pihak terkait. Selanjutnya, kurikulum, metode dan modul Diklat Terpadu ini dituangkan dalam Peraturan Menkumham. Diklat Terpadu ini dilaksanakan paling singkat selama 120 jam, dan 1 jam pelajaran dilaksanakan selama 45 menit.   Terkait tenaga pengajar Diklat Terpadu ini dapat berasal dari pejabat negara, pejabat karier, dosen, widyaiswara, pakar, dan atau praktisi. Dengan persyaratan, tenaga pengajar itu harus : a. memiliki pengetahuan di bidang peradilan anak; b. memiliki ketrampilan mengajar; dan c. berpendidikan paling rendah Strata 1.     Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, MA tetap membutuhkan PP agar bisa mengikat pihak terkait. Sebab, Perma itu hanya mengikat dan wajib dilaksanakan di kalangan internal pengadilan (hakim).

Poin terpenting yang yang mesti diatur dalam PP tersebut selain hukum acaranya, mengenai lokasi ruang diversi/mediasi, pelaksanaan rehabilitasi anak termasuk sertifikasi hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani kasus pidana yang melibatkan anak.

Diversi adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak-anak dengan jalan musyawarah, mendamaikan atau dikenal dengan mediasi antara pihak korban dengan pelaku pidana anak. Hakimnya tunggal yang berfungsi sebagai fasilitator dengan syarat adanya pengakuan dari anak yang melakukan tindak pidana dan korban tidak keberatan.

Hakim fasilitator wajib diversi selama 30 hari, yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Selain mewajibkan hakim melakukan upaya diversi, Perma tersebut juga mewajibkan penyidik dan jaksa melakukan diversi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Latihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. Beleid yang diteken Jokowi pada 1 Desember 2014 ini merupakan amanat Pasal 92 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

UU SPPA itu memang mewajibkan polisi, jaksa, hakim melakukan diversi (musyawarah) dalam kasus pidana yang melibatkan anak dalam upaya restorative justice

Sasaran penyelenggaraan Diklat Terpadu ini diarahkan pada meningkatnya pengetahuan dan kompetensi yang sama bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan, restoratif, dan diversi dalam SPPA terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan Kemenkumham,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1), (2) Perpres No. 175/2014 itu seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Rabu (17/12).  

Peserta Diklat Terpadu ini adalah pihak terkait dalam SPPA yang meliputi: a. penyidik anak; b. penuntut umum anak; c. hakim anak; d. pembimbing kemasyarakatan; e. advokat; f. pemberi bantuan hukum; g. petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara; h. petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak; i. petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; j. pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.





Kepada peserta yang mengikuti Diklat Terpadu, masih menurut Perpres ini, akan diberikan sertifikat. Segala pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kemenkumham dan mulai dilaksanakan pada tahun 2016. Perpres ini diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 3 Desember 2014.

Sebelumnya, MA berharap pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis SPPA termasuk sistem diklat sebagai pelaksanaan UU SPPA. Meski telah menerbitkan
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait