Jokowi Terbitkan Perpres Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN
Terbaru

Jokowi Terbitkan Perpres Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN

Perpres ini mengamanatkan BKN untuk melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan beleid ini, wasdal dilakukan melalui dua metode, yaitu preventif dan represif. Metode preventif dilakukan dengan lima cara, yaitu penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Metode preventif berupa bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Adapun metode represif adalah metode wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN yang meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit reguler dilakukan secara rutin terhadap instansi pemerintahan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil wasdal preventif dalam pelaksanaan manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Sedangkan audit investigatif wajib dilakukan jika terdapat permasalahan yang menjadi perhatian Presiden; permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan manajemen ASN; permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau pengaduan masyarakat. Audit investigatif atas pengaduan masyarakat dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai audit manajemen ASN diatur dengan Peraturan BKN,” disebutkan dalam Perpres.

Berdasarkan ketentuan Perpres, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN atau tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

Tindakan administratif tersebut dapat berupa peringatan; pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK manajemen ASN; pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian; pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam Perpres juga diatur mengenai sistem wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN. “Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian. Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud merupakan sistem peringatan dini dalam wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN,” disebutkan dalam Perpres 116/2022.

Tags:

Berita Terkait