Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024
Terbaru

Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Induk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024

Ada tujuh tujuan diterbitkannya Perpres Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024.

“Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun,” demikian didefinisikan dalam situs Setkab mengenai perpres tersebut.

Baca Juga:

Adapun tujuan penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah sebagai berikut:

1. memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara;

2. mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan;

3. memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

4. mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional;

5. mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan;

6. mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan; serta

7. mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan.

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 ini merupakan pedoman nasional serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Tags:

Berita Terkait