JPP Lawyers Dorong Advokat Atasi Tantangan demi Kepentingan Pencari Keadilan
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

JPP Lawyers Dorong Advokat Atasi Tantangan demi Kepentingan Pencari Keadilan

Seperti orang yang punya penyakit, pencari jasa hukum akan cenderung mendatangi ‘dokter’ yang punya pengalaman.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Selama dua tahun terakhir, James memandang, pandemi juga turut berkontribusi dalam menciptakan tantangan-tantangan baru bagi profesi advokat. Salah satu yang kentara, yaitu penggunaan teknologi. Tak dapat dimungkiri, pemanfaatan teknologi memudahkan sejumlah pekerjaan lawyer. Misalnya, ketika harus menyelenggarakan meeting maupun seminar, tetapi terkendala jarak, waktu, maupun pembatasan sosial.

 

James lantas mengapresiasi upaya para advokat, sehingga akhirnya mampu beradaptasi dengan situasi ini. Bahkan, berdasarkan pengalaman, ia justru melihat pemanfaatan sejumlah platform seperti Zoom justru membuat kinerja jadi optimal, sebab dengan hanya tinggal di satu tempat, para advokat dapat menghadiri beberapa meeting dalam satu hari.

 

Agar Advokat Mampu Bersaing di Pasar 

Hukumonline.com

Managing Partner James Purba & Partners (JPP Lawyers), Jamaslin Purba. Foto: istimewa.

 

James menyadari, semakin banyak kantor hukum yang tersedia di Indonesia, semakin banyak pula pilihan yang dimiliki para pengguna jasa hukum. Itu sebabnya, inovasi, kelengkapan, serta spesialisasi pelayanan dibutuhkan agar dapat bersaing secara sehat. Apalagi, ketika menangani suatu perkara, advokat dituntut sesuai dengan kode etik profesi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan klien.

 

Setidaknya, terdapat dua hal penting yang dicari klien dari seorang advokat maupun firma hukum tempatnya bernaung. Pertama, kemampuan menangani masalah dengan tepat, baik sesuai aturan hukum maupun praktik di lapangan. Kedua, pengalaman. Dengan kata lain, advokat tersebut harus punya jam terbang mumpuni menangani berbagai kasus.

 

Reputasi dan rekam jejak yang baik dalam penanganan perkara klien akan menjadi faktor penting sebagai alat (media) publikasi dan promosi jasa hukum. Tak perlu beriklan, sebab itu dilarang kode etik. Selain itu, untuk dunia jasa hukum, para calon klien cenderung percaya pada pengalaman, reputasi, dan rekomendasi dari relasinya.  

 

“Seperti orang yang punya penyakit, pencari jasa hukum akan cenderung mendatangi ‘dokter’ yang punya pengalaman. Jadi, penting agar kita optimal dan punya reputasibaik di mata klien. Ketika potential client ingin menggunakan jasa dan melakukan background checking, hal-hal negatif tidak melekat pada firma kita. Bahkan, jika dia merasa layanan hukum yang diberikan bagus, tanpa kita minta pun, mereka akan merekomendasikan ke relasi-relasinya,” James menjelaskan.

 

Terkait pernyataan terakhir, James mengingatkan bahwa reputasi seorang lawyer di era digital akan sangat mudah terekam media elektronik maupun media sosial. Itu sebabnya, setiap advokat dituntut untuk lebih bijak berperilaku atau mengunggah sesuatu.

Tags: