JPU Tidak Punya Alasan Hukum Mendakwa Korupsi Bank Ficorinvest
Berita

JPU Tidak Punya Alasan Hukum Mendakwa Korupsi Bank Ficorinvest

Tim penasehat hukum terdakwa korupsi BLBI Bank Ficorinvest (BF), Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri menegaskan, tidak ada alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kliennya melakukan korupsi uang BLBI sebesar Rp323,7 miliar. Alasannya, tidak ada satu pun pelanggaran peraturan Bank Indonesia (BI) yang dilanggar oleh para terdakwa.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
JPU Tidak Punya Alasan Hukum Mendakwa Korupsi Bank Ficorinvest
Hukumonline

Sebelumnya (Senin/3/6), JPU RW Koloway mendakwa Supari (mantan Presdir BF) dengan Soemeri (mantan Direktur BF), baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dengan cara mengijinkan nasabah BF, baik terkait maupun tidak terkait, melakukan transaksi. Padahal keadaan BF sedang bersaldo debet.

Akibat tidak diindahkannya keadaan saldo debet, para terdakwa telah melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) soal posisi Devisa Netto (DN) dan Giro Wajib Minimum (GWN), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusa Direksi BI No. 24/50/Kep/Dir  1991 dan SE Direksi BI No. 24/11/UD 1991 serta Surat Edaran No. 22/227/UPG 1990.

Namun  dalam eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa menandaskan bahwa dengan adanya Rapat Direksi BI pada 15 dan 20 Agustus 1997 yang dilanjutkan dengan kebijakan Pemerintah tanggal 3 September 1997 serta Surat Keputusan BI No. 30/163/Kep/Dir tanggal 29 Desember 1997, aturan DN dan GWN menjadi tidak berlaku lagi.

Rapat direksi BI pada 15 dan 20 Agustus 1997 serta kebijakan pemerintah pada 3 September 1997 secara tegas menyebutkan bahwa meskipun bank-bank mengalami saldo debet, BI tetap mengijinkan bank-bank tersebut untuk  tetap bisa ikut kliring.

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi JPU kalau kliennya didakwa melakukan pelanggaran hukum atas transaksi ketika BF mengalami saldo debet. "Jadi karena tidak ada alasan hukum, maka berdasarkan Pasal 138 KUHAP dakwaan JPU harus dinyatakan batal," papar Halim Soamole, salah satu penasehat hukum Supari.

Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan surat dakwaan JPU. Alasannya kalau memang JPU konsisten terhadap surat dakwaannya, sebenarnya yang melanggar keadaan bank bersaldo debet tidak bisa ikut kliring adalah direksi BI. Pasalnya, mereka lah (direksi BI) yang telah melanggar ketentuannya sendiri dengan mengijinkan bank bersaldo debet ikut kliring.

Tidak tegas

Sementara itu, penasehat hukum Soemeri selaku tedakwa dua dalam eksepsinya menilai, dakwaan JPU tidak jelas dan tegas. Hal ini terlihat dalam dakwaan JPU yang tidak secara konkret menguraikan apa itu perbuatan bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: