JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika
Utama

JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika

Kecuali konsumsi dan kepemilikan melebihi batas maksimal bisa diproses hukum. Ada intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika melalui kelembagaan Panel Assesment di bawah Kementerian Kesehatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Anggota JRKN, Raynov Tumorang Pamintori Gultom dalam diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ
Anggota JRKN, Raynov Tumorang Pamintori Gultom dalam diskusi daring bertajuk 'Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN', Selasa (22/2/2022). Foto: RFQ

Meskipun masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, pembahasan Revisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih jalan di tempat. Tapi rencananya, pembahasan bakal digelar DPR bersama pemerintah sekitar Juni 2022. Dalam rangka memperkaya materi muatan dalam draf RUU Narkotika, ada sejumlah masukan dari elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN).

Anggota JRKN, Raynov Tumorang Pamintori Gultom dalam paparannnya mengatakan terdapat banyak masukan dari koalisi masyarakat yang fokus terkait reformasi kebijakan narkotika. Secara garis besar, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan bagi pembentuk UU dalam merumuskan RUU Narkotika.

Pertama, perlunya mengubah terminologi. Dalam penerapannya, UU 35/2009 menggunakan beberapa terminologi, seperti pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan. Dalam usulannya, sejumlah terminologi tersebut tak perlu lagi digunakan atau dihapus. Dalam RUU Narkotika cukup menggunakan terminologi “pengguna narkotika” yakni orang yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Dengan begitu, pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi tidak dipidana, namun menggunakan pendekatan kesehatan.

“Kami mengusulkan pengguna dan pengedar saja. Jadi tidak ada lagi kategori selain penguna dan pengedar. Perubahan ini diharapkan bisa memastikan penamaan subjek dalam RUU Narkotika berlaku secara konsisten dan tidak lagi menstigma pengguna narkotika,” ujar Raynov dalam diskusi daring bertajuk “Paparan RUU Narkotika Rekomendasi JRKN”, Selasa (22/2/2022).

Kedua, penggolongan narkotika. Dalam Pasal 6 ayat (3) UU Narkotika menyebutkan, Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri”. Bagi JRKN, rumusan norma itu perlu diubah menjadi “Ketentuan mengenai tata cara perubahan penggolongan narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

“Dengan begitu, semula UU 35/2009 mendelegasikan perubahan tata cara penggolongan narkotika melalui Permen, menjadi PP. Kemudian, penggolongan jenis narkotika terbaru dapat dilakukan di tingkat Permen,” ujar Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) itu.  

Yang pasti, kata Raynov, penentuan perubahan penggolongan harus transparan berdasarkan bukti adanya laporan kesehatan yang jelas, mendalam, dan berdasarkan ilmu kesehatan. “Serta melibatkan atau menerima pertimbangan organisasi profesi, masyarakat sipil, kelompok pakar lainnya baik dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait