JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika
Utama

JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika

Kecuali konsumsi dan kepemilikan melebihi batas maksimal bisa diproses hukum. Ada intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika melalui kelembagaan Panel Assesment di bawah Kementerian Kesehatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga, mengubah Pasal 8 UU 35/2009 yang melarang penggunaan narkotika golongan I bagi kepentingan pelayanan kesehatan menjadi “Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”.

Keempat, intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika. JRKN mengusulkan pergeseran konsep rehabilitasi dari kewajiban menjadi hak yakni berhak mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, terdapat rehabilitasi keagamaan/tradisional. Rehabilitasi ini menggunakan pendekatan keagamaan dan tradisional dengan tetap memperhatikan norma hak asasi manusia ataupun kaidah yang diterima luas dalam ilmu pengetahuan.

Kelima, adanya mekanisme baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU 35/2009 yakni panel assessment. Tugas panel assessment memeriksa kondisi kesehatan pengguna narkotika dan/atau memberi intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika. Kemudian, berwenang melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya untuk kepentingan intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika.

Kedudukannya berada di bawah pengawasan dan koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sedangkan akses terhadap panel assessment wajib disediakan hingga fasilitas layanan kesehatan tingkat primer yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Menurutnya, program rehabilitasi sudah berjalan di tingkat di Puskesmas. Nantinya, keberadaan panel assessment memperkuat Puskesmas. Panel assessment terdiri dari 2 orang tenaga ahli kesehatan dan 1 orang dari komunitas/konselor adiksi. Sedangkan unsur aparat penegak hukum ataupun akademisi hukum tidak diperbolehkan menjadi anggota panel assessment.

Keenam,dekrimininalisasi pengguna narkotika. Dia berpendapat pengguna narkoitka untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipidana. Termasuk kepemilikan, penguasaan, ataupun pembelian narkotika untuk kepentingan konsumsi pribadi tidak dipidana. Lain halnya ketentuan pidana yang dijatuhkan terhadap perbuatan pidana akibat atau efek dari penggunaan narkotika tetap bisa diberlakukan.

Namun, dia mengingatkan penerapan pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi terdapat parameternya dengan metode rentang ambang batas tertentu. Misalnya, menggunakan narkotika masih di bawah x sebagai batas minimal, maka tidak dipidana. Sementara menggunakan narkotika rentang antara x dengan z sebagai batas maksimal, maka dilakukan pemeriksaan panel assessment paling lambat 7x24 jam. Sedangkan menggunakan narkotika melebihi dari batas z, maka dilakukan proses hukum pidana bisa berjalan.

Tags:

Berita Terkait