JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika
Utama

JRKN Usulkan Pengguna Tidak Dipidana dalam RUU Narkotika

Kecuali konsumsi dan kepemilikan melebihi batas maksimal bisa diproses hukum. Ada intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika melalui kelembagaan Panel Assesment di bawah Kementerian Kesehatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketujuh, pelaporan sukarela. Mekanisme ini bagi pengguna narkoitka atas dasar kesukarelaanya dapat melaporkan penggunaan narkotikanya kepada panel assessment. Pelaporan penggunaan narkotika dalam konteks ini tidaklah dapat dipidana. “Semua ini kami usulkan agar ada penghapusan stigma pengguna narkotika. Negara hadir untuk memberikan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk pengguna narkotika,” katanya.

Menanggapi paparan Raynov, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej sependapat dengan sejumlah usulan JRKN. Bahkan, dia mengaku 25 tahun lalu, pernah menyusun skripsi mengulas soal pengguna narkotika tidak dilakukan pemidanaan, tapi dengan rehabilitasi. “Saya harus konsisten dengan apa yang saya pikirkan 25 tahun lalu itu,” ujarnya.

Hukumonline.com

Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia berpendapat dalam studi kejahatan, pengguna narkotika merupakan tindakan kriminal/kejahatan tanpa korban karena tidak ada pihak lain yang dirugikan. ”Jadi berulang kali saya bilang, pengguna narkotika tidak perlu dijatuhkan pidana, tapi direhabilitasi.”

Tags:

Berita Terkait