Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu JKN, Begini Bunyi Instruksinya!
Terbaru

Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu JKN, Begini Bunyi Instruksinya!

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan (JKN).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pelayanan publik pertanahan. Foto Ilustrasi: RES
Pelayanan publik pertanahan. Foto Ilustrasi: RES

Pemerintah terus mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui BPJS Kesehatan sejak 2014. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres No.1 Tahun 2022 itu ditujukan kepada sejumlah Menteri, dan lembaga terkait yang intinya untuk mendorong optimalisasi program JKN sesuai kewenangannya. Salah satunya, ditujukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Peserta aktif maksudnya rutin membayar iuran setiap bulan. Menindaklanjuti mandat dari instruksi tersebut Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menerbitkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.

(Baca Juga: Syarat Kepesertaan BPJS, Ada 10 Bentuk Sanksi Tidak Mendapat Layanan Publik)

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Isinya memuat 3 poin. Pertama, JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib (mandatory).

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan msyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah. “Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta JKN termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” begitu sebagian kutipan poin 1 surat tersebut.

Poin kedua menjelaskan diktum kedua angka (17) Inpres No.1 Tahun 2022 mengisntruksikan Menteri ATR/BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Terakhir, dalam poin ketiga, menyebut berdasarkan hal di atas setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta JKN.

Tags:

Berita Terkait