Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu JKN, Begini Bunyi Instruksinya!
Terbaru

Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu JKN, Begini Bunyi Instruksinya!

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan (JKN).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sanksi Administratif

Kewajiban menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS memang sejak awal memang sudah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Beleid itu juga mengatur sanksi administratif yang bisa dikenakan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pendaftaran kepesertaan BPJS.

Pasal 17 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 mengatur ada 3 sanksi administratif meliputi teguran tertulis; denda; dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

PP No.86 Tahun 2013 mengatur pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Pengenaan sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua. Sanksi teguran tertulis dan denda itu dikenakan oleh BPJS.

Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. “BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana ayat (1) berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013 ini.

Pengenaan sanksi terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pekerja/buruh, dan PBI yang dilakukan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah untuk pelanggaran Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu.

Untuk pelanggaran Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan pemerintah, atau pemerintah daerah setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.

Totalnya ada 10 jenis sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dapat dikenakan terkait pelanggaran terhadap persyaratan kepesertaan BPJS. Dari 10 jenis itu 5 diantaranya dikenakan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA); isin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (alih daya atau outsourcing,-red); atau izin mendirikan bangunan (IMB).

5 jenis sanksi lainnya dikenakan kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja/buruh, dan PBI. Meliputi IMB; surat izin mengemudi (SIM); sertifikat tanah; paspor; atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota,” begitu bunyi kutipan Pasal 9 ayat (3) PP No.86 Tahun 2013 ini.

Tags:

Berita Terkait